Ahad 03 Jun 2012 17:07 WIB

Nasib Wamen Tinggal Dua Hari

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara pada Selasa (5/6) pukul 11.00 WIB. Aturan tersebut dijadikan acuan pemerintah untuk mengadakan posisi 20 wakil menteri (wamen) dalam pemerintah. “Pleno pengucapan putusan di lantai 2 gedung MK,” kata laman resmi MK, Ahad (3/6).

Gugatan UU Kementerian Negara dilakukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK). Mereka menilai keberadaan wamen inkonstitusional. Ketua GNPK Pusat Adi Warman mengatakan, banyak kerugian akibat dibentuknya wamen.

Secara finansial, ia mengatakan, gaji wamen yang disebut pemerintah setara dengan eselon 1A jumlahnya sebanyak Rp 4,1 juta per bulan. Hal ini belum termasuk tunjangan yang meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, beras, jabatan, dan kinerja. Menurut Adi, dengan potongan pajak, honor bersih setiap wamen per bulan mencapai Rp 51,62 juta.

Dalam tiga tahun masa pemerintahan SBY-Boediono, imbuhnya, pendapatan wamen sekitar Rp 37,16 miliar. Rinciannya, Rp 51,62 juta dikalikan 20 wamen, dikalikan 36 bulan. “Angka ini belum memperhitungkan tunjangan remunerasi yang selama ini diatur oleh Kementerian Keuangan,” kata Adi. Kalau ditambah gaji ke-13 dengan nominal yang sama, kata Adi, APBN harus menganggarkan dana tambahan sekitar Rp 1,03 miliar untuk 20 wamen.

Adi melanjutkan, kalau mengacu pada APBN 2010, yang anggaran setiap menteri atau wamen ada yang Rp 15 miliar, bahkan ada menteri yang mendapat Rp 19 miliar sampai Rp 21 miliar per tahun. Maka, lanjutnya, dapat dilakukan estimasi pemakaian uang negara untuk seorang wakil menteri sebesar Rp 15 miliar per tahun atau Rp 300 miliar per tahun bagi 20 wamen. Kemudian dikalikan sisa tiga tahun masa pemerintahan, APBN terkuras Rp 900 miliar.

Kerugian negara, ungkap Adi, masih belum termasuk penganggaran mobil dinas sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2011 Pasal 70 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Wakil Menteri yang dianggap setingkat pejabat eselon IA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement