Senin 04 Jun 2012 11:08 WIB

IPW: Polri tak Perlu Paksakan Pakai BBM Nonsubsidi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani
Mobil polisi
Mobil polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polri tidak memaksakan diri untuk memakai BBM nonsubsidi bagi kendaraan dinasnya. Tujuan imbauan itu adalah untuk mengurangi pungutan liar oknum aparat yang harus memenuhi kebutuhan transportasinya.

"Jangan paksakan memakai BBM nonsubsidi, terutama kendaraan patroli. Jika terlalu dipaksakan, masyarakat yang akan jadi korban, setidaknya korban pungli dari aparat bawah yang harus menanggung biaya BBM," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Senin (4/6).

Dari penelusuran IPW, selama ini anggota Polri di lapangan, terutama anggota patroli, sudah banyak yang mengeluh. Sebab jatah BBM subsidi saja selama ini jarang mereka terima. Kalaupun ada yang menerima, lanjut Neta, jatah BBM subsidi setiap bulan yang ditentukan hanya 60 liter untuk sepeda motor. Tapi, itupun yang diterima hanya 20 liter.

IPW mengingatkan kebijakan pemerintahan Presiden SBY soal BBM akan sangat mempersulit aparat polisi di jajaran bawah. Sebelumnya, Presiden SBY menginstruksikan mulai 1 Juni 2012 mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD termasuk TNI/Polri tidak menggunakan bensin bersubsidi. Kebijakan ini baru berlaku di kawasan Jabodetabek saja.

"Ujung-ujungnya masyarakat juga yang menjadi korban karena polisi di jajaran bawah terpaksa melakukan pungli untuk menutupi BBM patrolinya," ungkap Neta. Jika kebijakan 1 Juni 2012 ini diterapkan Polri, IPW mempertanyakan dari mana anggarannya. Karena perubahan itu belum ditutup APBN-P. Sehingga, asal usul dana untuk BBM nonsubsidi bagi mobil Polri tersebut perlu diusut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement