REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penasihat hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, melaporkan hakim agung peninjauan kembali perkara pembunuhan Nasarudin Syamsudin. Maqdir mengungkapkan majelis hakim telah berlaku tidak professional karena mencantumkan pertimbangan yang tidak ada dalam fakta persidangan.
“Kami laporkan mengenai putusan PK Antasari yang menurut hemat kami sangat tidak professional,”ungkap Maqdir saat jumpa pers di kantor Komisi Yudisial, Senin (4/6). Pertimbangan yang paling mencolok, tuturnya, terlihat ketika majelis hakim mengatakan berdasarkan hasil penyadapan KPK tidak pernah ada sms kepada almarhum Nasrudin yang bukan merupakan bukti baru. Menurutnya, itu sesuai dengan penyadapan yang dilakukan Kapolri.
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim tersebut merupakan pertimbangan yang tidak berdasarkan fakta. Pasalnya, dari pengadilan tingkat pertama hingga persidangan saat peninjauan kembali, tidak muncul fakta bahwa Kapolri melakukan penyadapan. “Memang Kapolri kurang kerjaan apa menyadap orang,”jelasnya.
Meski berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana putusan tersebut memenuhi persyaratan batal demi hukum, Maqdir mengaku tidak akan mengambil langkah hukum kembali. Menurutnya, upaya tersebut sudah dibatasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa tidak ada PK di atas PK.
Akan tetapi, tuturnya, sebagai tim penasihat hukum Antasari Azhar, dia tetap melaporkan hal tersebut kepada KY agar kualitas putusan hakim agung bisa diperbaiki.”Jangan ada lagi putusan-putusan seperti ini kalau tidak mau disebut tidak professional. Yang memutus perkara ini empat orang pimpinan MA dan satu professor,”ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembuhan berencana mantan direktur utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.