REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah didesak menjalankaan putusan Mahkamah Konstitusi soal posisi wakil menteri. "Apa pun keputusan MK mengikat juga bagi pemerintah untuk menjalankannya," kata Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung.
Memang, kata Pramono, keputusan presiden ketika mengangkat wamen itu pada waktu itu belum ada dasar konstitusi yang sangat jelas. "Karena itu apa yang menjadi keputusan MK ini apa pun harus dijalankan oleh pemerintah," kata Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, nama-nama sudah terlanjur diangkat harus dipersiapkan aturan mainnya dan juga peraturan perundangannya. "Kalau perlu memang seyogyanya secara khusus pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai hal itu sehingga tidak lagi menjadi polemik di kemudian hari," kata Pramono.
Dan kalau memang ini mau di bakukan, kata dia, bisa juga diusulkan untuk menjadi ketentuan UU atau undang-undang yang mengatur kementerian negara dan juga wakil menteri.
"Sekarang ini kan tidak ada yang mengatur untuk itu. Keppres saja bisa digugat sebenarnya jika tidak cukup kuat maka harus ada peraturan pemerintah untuk mengatur hal itu. Kalau mau lebih kuat lagi maka harus ada UU-nya. Untuk itu harus ada persetujuan DPR mengenai hal itu," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional.