REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat IV Narkotika Mabes Polri berhasil meringkus jaringan narkotika Malaysia di Kamar G03CS Apartemen Kalibatan City Tower Gaharu, Jakarta Selatan, Selasa (5/6) malam. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima kilogram atau senilai Rp 7 miliar.
Pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua orang pengedar sabu yaitu Malkan (30 tahun) dan Arnia Yusuf (36 tahun) pada Selasa (5/6) sore. Keduanya melakukan transaksi di luar apartemen dengan membawa contoh sabu seberat 10 gram.
"Kami menggeledah keduanya dan menemukan sebuah kunci saat menggeledah Malkan. Kunci itu diakui pria berdarah Aceh tersebut merupakan kunci apartemen dan kunci itu dibawanya dari Malaysia," kata Kasubdit II Psikotropika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Siswandi di apartemen Kalibata City, Selasa (5/6) malam.
Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam kamar apartemen. Di sana polisi menemukan sabu seberat lima kilogram. Sabu itu dimasukkan ke dalam amplop coklat dan ditutup dengan seprai.
Pada saat pemeriksaan, Malkan mengungkapkan dirinya baru saja tiba dari Malaysia. Malkan juga mengaku tidak mengetahui kalau ternyata di dalam kamar apartemen itu terdapat sabu.
Siswandi menambahkan kalau jaringan ini merupakan jaringan internasional Malaysia dan Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan jajarannya.
"Kedua pelaku ini berperan sebagai kurir, pengedar sekaligus bandar," paparnya.