Rabu 06 Jun 2012 14:40 WIB

Penghematan, DPR Minta Presiden Evaluasi Wamen

Rep: Mansyur faqih/ Red: Hazliansyah
Para wakil menteri
Foto: Antara
Para wakil menteri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan posisi wakil menteri (wamen). Ia menilai putusan itu memiliki dua mata bola.

''Satu sisi mengkritik dan mengingatkan bahwa penunjukan wakil menteri itu ternyata ada ekses pemborosan, ekses tidak efisien. Tapi di sisi lain juga MK memberikan keadaan presiden dengan preogratifnya bisa menunjuk wamen dan mengabaikan pasal kalau wamen berangkat dari karir,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).

Putusan itu, lanjut Priyo, memiliki konsekuensi menjadikan wamen sebagai jabatan yang ditunjuk dan masuk dalam jajaran kabinet. Artinya, wamen memiliki kewenangan dan fasilitas layaknya anggota kabinet dan membuat anggaran negara membengkak.

''Demikian sebenarnya putusan MK itu yang tidak jelas mahzab yang diberlakukan. Boleh atau tidak, itu tidak jelas,'' lanjut dia.

Priyo menyarankan agar SBY menyisir kembali dan mengevaluasi efektivitas 20 wamen yang saat ini ada. Apalagi, SBY telah menyampaikan pidato dan arahan agar kementerian melakukan penghematan, termasuk penghematan energi.

Meskipun begitu, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada presiden.

''Untuk efisiensi presiden sudah tentu punya kearifan sendiri untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan. Apakah perlu disisir kementerian yang perlu saja. Kalau mengikuti akan membengkak menjadi berapa. Dengan segala fasilitas sebagai kabinet, bukan eselon. Sekarang terpulang pada presiden,'' jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Terkait posisi wamen, ia juga mengingatkan akan adanya matahari kembar sehingga nantinya membuat kebingungan semisal Dirjen dan deputi harus loyal kepada siapa.

''Pimpinan tertinggi mereka itu menteri atau wamen. Itu akan bikin implikasi yang luas.''

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement