Rabu 06 Jun 2012 18:25 WIB

Drajad Wibowo: Putusan MK Buka Pintu Pemborosan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Drajad Wibowo
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Drajad Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad H Wibowo memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru membuka pintu untuk pemborosan anggaran negara. Alasannya, putusan itu justru membolehkan adanya wakil menteri (wamen) dan menghapuskan syarat pejabat karir. Sehingga bisa mendorong pembengkakan jumlah wamen.

"Wamen yang 20 itu harusnya banyak yang tidak sah karena mereka bukan pejabat karir. Kalau kata-kata 'pejabat karir' ditegakkan, jumlah wamen bisa berkurang. Kenapa? Stok wamen itu banyak dari luar, tapi dari dalam biasanya terbatas," katanya kepada wartawan, Rabu (6/6).

Drajad merupakan salah satu anggota pansus RUU Kementerian Negara di DPR pada periode lalu. Ketika itu, cerita dia, memang ada usulan pembatasan jumlah wamen. Jadi diperbolehkan, terutama ketika beban satu kementerian sangat besar dan pelayanan publik bakal terganggu. Tapi jumlahnya jangan kebanyakan.

"Saya sempat nyeletuk, dibatasi paling banyak lima saja. Tapi pihak pemerintah keberatan kalau dibatasi karena hal tersebut memangkas kewenangan presiden sebagai eksekutif. Akhirnya tidak jadi dibatasi," ujar dia.

Namun, tambah Drajad, agar wamen benar-benar paham kementeriannya serta bisa membantu dan bukan menyaingi menteri, dibuat pasal penjelasan yang menyebutkan wamen harus pejabat karir. Jadi tidak asal ambil dari luar yang malah bisa jadi matahari kembar atau jadi tak efektif.

"Sayang sekali pasal ini dibatalkan MK. Sekarang saja jumlah wamen sudah 20 orang. Sudah inflasi wamen, berlebihan. Dengan keputusan MK tersebut, apa inflasi wamen tak makin parah? Sayang sekali MK kurang komprehensif soal pejabat karir ini," jelas dia.

Drajad menjelaskan, kalau kata 'pejabat karir' ditegakkan, maka banyak wamen yang jadi tak sah dan jumlah wamen berkurang. Contohnya mungkin Wamenkumham, Wamenag, Wamenkeu, Wamen ESDM, dan Wamenkes. Namun karena kata 'pejabat karir' harus dihapus, maka semuanya menjadi sah.

"Justru keputusan MK itu mendorong pemborosan. Karena MK membolehkan wamen, tapi menghapuskan syarat 'pejabat karir'. Jadi malah mendorong inflasi wamen. Kalau MK menghapuskan wamen, bisa hemat," tandas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement