REPUBLIKA.CO.ID, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memerintahkan pembangunan 300 rumah baru di pemukiman Beit El di Tepi Barat yang diduduki. Pengumuman Rabu (6/6) itu terjadi setelah parlemen Israel menolak RUU untuk melegalkan pos-pos pemukiman.
Semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Pos-pos juga ilegal menurut hukum Israel dan rezim telah setuju untuk menghapus semua atau sebagian (enam) pos-pos ilegal menyusul putusan Mahkamah Agung.
Tahun lalu, pengadilan memutuskan bahwa lima bangunan yang merupakan rumah bagi 30 keluarga di Ulpana seluruhnya dibangun di atas tanah swasta Palestina.
Netanyahu memerintahkan pemindahan bangunan di Ulpana ke bekas pangkalan militer terdekat di bagian lain dari Beit El dan pembangunan 300 unit rumah baru untuk menenangkan pemukim.
Israel terus melakukan pembangunan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki meskipun adanya kecaman dari masyarakat internasional.
Ribuan warga Israel telah tinggal di lusinan lingkungan permukiman sejak pendudukan Israel di Tepi Barat dan Timur Al-Quds (Yerusalem) sejak tahun 1967.