REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan effendy mengatakan jaksa yang menjalankan perintah untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang diputus bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dilaporkan ke polisi. Hal ini pun langsung ditentang keras Yusril Ihza Mahendra.
Klien Yusril, terpidana kasus penambangan liar, Parlin Riduansyah, dilakukan eksekusi paksa oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Rabu (6/6). Yusril langsung melaporkan Kepala Kejari Banjarmasin, Firdaus Dewilmar dengan dalih putusan kasasi MA batal demi hukum karena tidak memuat pasal 197 ayat 1 KUHAP.
"Pernyataan Marwan (JAM Was) benar, kalau yang dieksekusi itu adalah putusan yang sah. Namun kalau Jaksa mengeksekusi putusan yang batal demi hukum, maka Jaksa bukan menjalankan undang-undang melainkan melanggar undang-undang, karena itu dapat dipidana," kata Yusril dalam rilisnya, Kamis (7/6).
Yusril menambahkan putusan yang batal demi hukum tidak dapat dieksekusi. Pasalnya dengan tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat 1 yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi, berarti jatuh ke Pasal 197 ayat 2 yaitu putusan yang sejak semula harus dianggap tidak ada dan tidak mempunyai nilai hukum.
Jika kemudian jaksa tetap saja melakukan eksekusi, maka jaksa akan dapat dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan diancam pidana selama delapan tahun. Ia pun menyatakan keheranannya dengan sikap Marwan yang berlindung di balik UU Kejaksaan jika jaksa tidak dapat diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.
"Pasal itu memang ada dalam UU Kejaksaan namun bertentangan dengan asas persamaan, kalau diuji di MK pasti dibatalkan. Masak jaksa melakukan tindak pidana tidak bisa diperiksa tanpa izin Jaksa Agung," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.