Jumat 08 Jun 2012 01:02 WIB

Satu Tahun, Muslimah Belgia Dilarang Berjilbab

Rep: Agung Sasongko/ Red: Dewi Mardiani
Muslim di Belgia
Muslim di Belgia

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Tak lama lagi, larangan mengenakan burqa atau jilbab berlaku hampir setahun di Belgia. Selama itu sikap muslim tak pernah berubah, yakni marah dan tertawa dengan kebijakan itu.

Seorang muslimah Belgia yang enggan disebutkan namanya mengungkap, yang disebut kebebasan itu adalah bebas beragama dan berbicara. "Semua orang dapat mengatakan apapun maka itu disebut kebebasan berbicara. Lalu perempuan juga boleh memakai apapun terkait dengan keyakinannya maka itu disebut kebebasan beragama," papar dia seperti dikutip onislam.net, Kamis (7/6).

Komedian Belgia, Ramzi Zerqane, mengatakan kebijakan ini merupakan yang terbodoh. "Yang dapat saya lakukan dengan kebijakan itu adalah memberikan 2.000 euro kepada Filip Dewinter (politikus sayap kanan Belgia)," katanya.

Seperti diberitakan, pemerintah Belgia memberlakukan aturan yang melarang muslimah mengenakan jilbab atau burqa. Bagi muslimah yang ketahuan mengenakan jilbab atau burqa akan dikenakan denda sebesar 250 euro. Semenjak diberlakukan aturan itu, sejumlah muslimah dikabarkan terpaksa membayar denda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement