Kamis 07 Jun 2012 20:40 WIB

Fikih Muslimah: Haid Saat Menopause (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Mazhab Syafi’i, perempuan masih berpotensi mengeluarkan darah menstruasi selama masih hidup.

Tetapi, rata-rata perempuan mengalami menopause pada usia 62 tahun. Namun, bila ternyata dalam usia tersebut masih saja muncul darah, darah tersebut dianggap darah haid.

Di kalangan Mazhab Hanafi, masa menopause jatuh pada usia 55 tahun. Sedangkan, menurut Mazhab Maliki, menopause datang pada umur 50 tahun.

Dalam pandangan yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas tersebut, untuk mendapat kepastian tentang status darah itu, sebaiknya perempuan merujuk pada masukan pakar.

Menstruasi saat hamil

Timbul pula pertanyaan, apakah perempuan yang tengah hamil terkena siklus menstruasi? Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali, wanita hamil tidak lagi haid. Pendapat ini merujuk pada beberapa hadis.

Salah satunya ialah riwayat dari Ahmad dan Abu Dawud tentang tahanan di lembah Authas. Dalam hadis itu diceritakan, Rasulullah SAW menjadikan hamil muda dan hamil tua sebagai alasan pelarangan menikah, hingga bayi yang berada di kandungan itu telah lahir.

Dengan demikian, berdasarkan pendapat kedua mazhab tersebut, perempuan yang tengah hamil tetap berkewajiban menunaikan shalat dan ibadah lainnya.

Pasalnya, darah yang keluar dari rahimnya tersebut bukanlah darah haid. Suami juga diperbolehkan berhubungan intim. Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Syafi’i—di Qaul Jadid-nya—dan Mazhab Maliki, ibu hamil berpotensi mengeluarkan darah haid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement