Kamis 07 Jun 2012 19:57 WIB

Dimata-matai, Muslim New Jersey Gugat NYPD

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Dewi Mardiani
Muslim Amerika shalat berjamaah di Capitol Hill
Muslim Amerika shalat berjamaah di Capitol Hill

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Muslim Amerika Serikat (AS) di New Jersey mengajukan gugatan terhadap Kepolisian New York (NYPD), Rabu (6/6).

Mereka menuntut polisi New York berhenti memata-matai masjid, kawasan bisnis, kampus dan tempat berkumpul lainnya dengan dalih sebagai bagian memerangi terorisme.

Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik Newark, New Jersey atas nama beberapa organisasi Muslim, bisnis swasta dan delapan Muslim.  Mereka diwakili oleh kelompok hak sipil nasional yang berbasis di California, Muslim Advocates.

Mereka meminta pengadilan melarang pemantauan lebih lanjut terhadap komunitas Muslim di New Jersey oleh NYPD. Mereka juga meminta agar catatan yang dibuat oleh mata-mata polisi dihilangkan. Setelah peristiwa 11 September 2001, NYPD meluncurkan program mata-mata terhadap seluruh komunitas muslim, kegiatan mereka sehari-hari, tempat makan, tempat ibadah, dan salon.

Gugatan ini adalah yang pertama kali dilakukan terhadap kepolisian atas kebijakan mata-matanya yang kontroversial. Salinan gugatan disediakan oleh pengacara penggugat. Salinan yang sudah distempel tersebut belum tersedia.

Kegiatan memata-matai ini telah membuat marah komunitas Muslim. Namun, langkah NYPD ini didukung oleh sebagian besar warga New York. Menurut jajak pendapat terbaru, warga New York menganggap polisi telah secara efektif memerangi terorisme.

Menanggapi gugatan tersebut, Komisioner NYPD, Raymond Kelly, merujuk sebuah laporan yang dibuat Kantor Jaksa Agung New Jersey. Laporan itu menyebutkan setelah program mata-mata selama tiga bulan, tidak ditemukan NYPD melakukan kesalahan. "Kegiatan NYPD di New Jersey sah, sesuai dan sejalan dengan upaya di sana, di New York, dan di seluruh dunia untuk mencegah terorisme," katanya.

sumber : AP/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement