Kamis 07 Jun 2012 20:36 WIB

Penggelapan Pajak Harusnya Masuk Kejahatan Berhukuman Berat

Bambang Susatyo
Foto: Republika
Bambang Susatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan sudah waktunya tindak pidana penggelapan pajak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan hukuman yang berat sehingga mampu memberikan efek jera bagi yang lainnya.

"Sudah waktunya penggelapan pajak diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary Crime). Sebab negara dan rakyatlah yang paling dirugikan oleh kejahatan seperti itu," kata anggota komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang dengan klasifikasi kejahatan luar biasa, hukuman terhadap pelaku penggelapan pajak pun harus luar biasa alias maksimal, agar tumbuh efek jera.

Selama ini tambahnya hukuman terhadap pelaku penggelapan pajak belum menimbulkan efek jera, sehingga oknum pegawai Ditjen Pajak dan pebisnis nakal terus mencari celah untuk melakukan penggelapan pajak.

"Tidaklah mengejutkan ketika Rabu (6/6) siang kemarin KPK kembali menangkap oknum pegawai Ditjen Pajak yang diduga akan menerima suap dari seorang pengusaha," kata Bambang.

Menurut Bambang selama sanksi hukum terhadap pelaku penggelapan pajak demikian minimalis seperti sekarang, kejahatan yang satu ini tak akan pernah bisa dihentikan. Oknum Ditjen Pajak yang korup dan pebisnis nakal akan terus mencari modus lain yang lebih aman agar perbuatan mereka lolos dari pantauan penegak hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement