Jumat 08 Jun 2012 14:58 WIB

India Bolehkan Wanita Muslim Menikah Diusia 15

Rep: Agung Sasongko/ Red: Hafidz Muftisany
Wanita Muslim India (Illustrasi)
Wanita Muslim India (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW  DELHI--Pengadilan Tinggi New Delhi membolehkan perempuan muslim untuk menikah di usia  15 tahun. Keputusan ini segera memicu perdebatan di seluruh India.

Dari kalangan muslim, putusan itu sejalan dengan ajaran Islam. "Kami menyambut baik putusan itu," kata Ketua Dewan Hukum Personal Muslim (AIMPLB), Kamal Faruki, seperti dikutip onislam.net, Jum'at (8/9).

Kolega kamal, AR Qureishi menilai putusan pengadilan mencerminkan interpretasi yang benar dari ajaran Islam. Namun, harus diakui bahwa realitas sosial telah berubah. "Ada dari sebagian perempuan muslim menikah di usia tua," kata dia.

Pendapat berbeda disampaikan kalangan aktivis. Mereka menilai putusan itu sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut mereka, ada hadist yang mengatakan pernikahan seorang muslimah harus mendapat persetujuan orang tua. Itulah pra syarat dari sah atau tidaknya pernikahan itu.

"Jika tidak mendapat persetujuan orang tua maka pernikahan itu tidak sah," papar Maulana Wahiduddin.

Mahasiswa jurusan studi Islam, Sadia Khan mengatakan umat Islam seharusnya menghormati hukum negara terkait usia pernikahan. "Pada usia 17 tahun, anda haruslah menyelesaikan pendidikan wajib. Baru di usia ke 18 anda mendapatkan hak suara," kata dia.

Pada usia ke-15, menurut Sadia, terlepas dari aturan agama, hukum negara tetap harus diutamakan. "Terlalu muda bagi perempuan atau laki-laki untuk menikah di usia 15 tahun," kata dia.

Beberapa aktivis berpendapat putusan itu mempermudah kelompok kaya untuk membeli perempuan. "Di India, kita menghadapi pernikahan dini di seluruh negeri," kata Aktivisi HAM Sunitra Cendrapati.

"Putusan ini hanya akan meningkatkan ketakutan bahwa perempuan muda, khususnya anak perempuan muslim "dibeli" oleh orang-orang kaya," kata dia.

Chendrapati mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan agar masalah ini dipahami oleh masyarakat dan pemerintah. Usaha itu kini menjadi sia-sia lantaran putusan pengadilan kembali membuat jurang perbedaan antara kedua belah pihak.

Di India, sudah menjadi budaya untuk menikah sebelum usia 18 tahun. Dalam ajaran Islam sendiri, syarat sebuah pernikahan adalah pasangan sudah mencapai usia aqil baliqh. Syarat terpenting lainnya, pernikahan itu mendapat persetujuan dua keluarga besar dari pasangan

sumber : onislam
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement