Jumat 06 Jan 2023 17:32 WIB

Pengadilan Allahabad Putuskan Mantan Suami Muslim Nafkahi Jandanya Seumur Hidup

Pemberian nafkah diberikan hingga mantan istri menikah untuk kedua kalinya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Palu hakim (Ilustrasi). Pengadilan Allahabad Putuskan Mantan Suami Muslim Nafkahi Jandanya Seumur Hidup
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Pengadilan Allahabad Putuskan Mantan Suami Muslim Nafkahi Jandanya Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYAGRAJ -- Pengadilan tinggi Allahabad, Uttar Pradesh, India mengeluarkan putusan terkait nafkah bagi wanita Muslim yang bercerai. Mereka disebut berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya seumur hidup, kecuali dia menikah untuk kedua kalinya.

Putusan ini dikeluarkan menyusul banding yang diajukan oleh Zahid Khatoon. Majelis divisi, yang terdiri dari Hakim Surya Prakash Kesarwani dan Hakim Mohammad Azhar Husain Idrisi, mengesampingkan putusan yang dikeluarkan oleh hakim utama, pengadilan keluarga, Ghazipur, tertanggal 15 September 2022. Dalam putusan tersebut, disampaikan pemohon banding atau Zahid berhak mendapatkan nafkah hanya selama masa iddah, yaitu tiga bulan 13 hari sejak tanggal perceraian.

Baca Juga

"Dari fakta dan posisi hukum, kami tidak ragu menyatakan hakim utama, pengadilan keluarga, Ghazipur, telah melakukan kesalahan hukum yang nyata dengan menyatakan pemohon berhak untuk nafkah hanya selama masa iddah," tulis keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad, dikutip di Times of India, Jumat (6/1/2023).

Pengadilan sebelumnya juga disebut salah dalam membaca dan memahami putusan Mahkamah Agung, dalam kasus Danial Latifi dan lainnya Vs Union of India (2001). Putusan tersebut menyatakan seorang suami Muslim bertanggung jawab atas membuat ketentuan yang wajar dan adil untuk masa depan istri yang diceraikan, termasuk nafkahnya juga. Pemberian nafkah yang wajar dan adil, yang melampaui masa iddah, harus dilakukan oleh suami dalam masa iddah.

Dengan memberikan putusan tersebut, pengadilan tinggi menyerahkan kembali perkara tersebut kepada pengadilan yang berwenang. Hakim yang bersangkutan ditugaskan untuk memutuskan kasus dan menentukan jumlah nafkah kepada mantan istri.

Selain itu, perlu ditentukan pula pengembalian properti kepada pemohon oleh suami sesuai dengan hukum, secara positif dalam waktu tiga bulan tanpa memberikan penundaan yang tidak perlu kepada salah satu pihak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement