REPUBLIKA.CO.ID, Empat warga negara Indonesia yang ditahan akan dibebaskan, sementara nasib 18 lainnya masih dipertimbangkan.
Pemerintah Australia segera membebaskan lagi empat warga negara Indonesia yang mengaku masih berada di bawah umur. Keempatnya ditangkap dan dituduh terlibat dalam penyelundupan manusia.
Menurut Jaksa Agung Nicola Roxon, memang terdapat keraguan terhadap umur dua orang di antara para tahanan ini. Sementara, dua orang lainnya sudah hampir mengakhiri masa tahanannya.
Pada bulan Mei lalu, tiga warga Indonesia telah dibebaskan dari Australia Barat. Ketiganya dipulangkan ke Indonesia. Senator Partai Hijau Australia, Sarah Hanson Young, mengatakan ketiga warga Indonesia itu seharusnya tidak pernah dipenjara.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengungkapkan ada puluhan warga negara Indonesia di bawah umur yang saat ini ditahan di Australia. Mereka ditahan dengan tuduhan terlibat dalam penyelundupan manusia.
Pemerintah Australia sampai saat ini masih mempertimbangkan kasus 18 WNI lainnya yang sedang ditahan di penjara Australia.