REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polisi menangkap tiga sopir karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis shabu di Jambi Jumat malam.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Senin mengatakan, mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa sekelompok sopir diduga sedang melakukan pesta narkoba.
Ketiga sopir tersebut adalah M Zaki (28), warga Sarolangun, Dedek Lubis (32), warga Kos Bintang Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, dan Ansori (32), warga Kos Bintang Pasir Putih Selatan.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka terjadi pada Jumat (8/6) sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang berkumpul di rumah kos salah satu dari mereka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa shabu dan alat hisap.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka menyusul laporan warga. Dari laporan itu petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan dan saat ditangkap ketiganya tidak melakukan perlawanan.
Almansyah mengatakan, setelah ditangkap ketiga tersangka langsung digiring ke Mapolda Jambi untuk diproses sesuai prosedur hokum.
"Saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan penyidik," kata Almansyah.
Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut berdasarkan pengakuan ketiga tersangka dan barang bukti di TKP. Barang bukti tersebut berupa lima gram sabu-sabu dan seperangakat alat hisap.
Atas penangkapan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara diatas lima tahun.