REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan kebebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sejumlah operator jasa angkutan umum di darat dan air. Kementerian juga membebaskan bea masuk untuk mesin mobil murah dan ramah lingkungan.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menyatakan pembebasan PPN tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tentang jasa umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN yang diterbitkan pada 29 Mei 2012. Aturan ini juga memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN terhadap pihak-pihak terkait. “Seperti pihak pengguna dan pihak penyedia angkutan umum di darat dan di air,” katanya, Selasa (12/6).
Aturan ini juga akan mengurangi beban pajak yang harus dipikul oleh pengguna jasa angkutan umum di darat dan di air. Selain itu, aturan ini juga mengurangi beban administrasi perpajakan bagi penyedia jasa angkutan. Jasa angkuan umum di darat yang tidak dikenai PPN adalah kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Selain itu, jasa angkutan umum kereta api.
Sedangkan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN adalah jasa angkutan umum di laut, sungai, dan danau. “Serta jasa penyeberangan menggunakan kapal,” katanya. Namun kereta api atau kapal yang disewa tetap dikenai PPN. Sedangkan kendaraan bermotor berplat kuning walaupun disewa tetap tidak dikenai PPN.
Sementara itu, untuk meningkatkan investasi dan program industri kendaraan bermotor nasional, Kementerian memberikan keringanan bea masuk bagi mobil murah dan ramah lingkungan/low cost green car (LCGC). Kebijakan ini juga diatur dalam PMK dan diundangkan pada 22 Mei 2012 yang mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.
“Kami memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan atau pengembangan bagi sub industri perakitan kendaraan bermotor,” katanya. Aturan ini juga akan memberikan stimulus bagi industri komponen kendaraan bermotor.