REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kabarnya isteri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia dengan mengggunakan paspor yang tidak menggunakan nama aslinya. Kabar itu pun disoroti DPR dan meminta Polri untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Neneng.
"Bagaimana Polri bisa tidak mengendus Neneng bahkan sampai di pejaten. Apa ada pemalsuan dokumen yang dilakukan Neneng," kata anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Kapolri di DPR, Jakarta, Kamis (14/6).
Aboe Bakar menambahkan Polri memiliki jaringan di 190 negara yang merupakan anggota organisasi interpol atau International Criminal Police Organization (ICPO). Seharusnya Polri melalui interpol dapat mengetahui dan mengendus keberadaan Neneng sebelum kecolongan seperti saat ini.
Ia membandingkan dengan informasi dari polisi Amerika Serikat yang bahkan langsung melakukan penahanan karena namanya Sri Wahyuni. Ia juga mempertanyakan apakah sudah tidak ada lagi koordinasi antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah Polri tidak koordinasi lagi dengan KPK sampai kecolongan seperti ini? Padahal Polri punya jaringan di 190 negara," tegas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.