Kamis 14 Jun 2012 18:42 WIB

Polri Tunggu Laporan KPK Soal Pemalsuan Dokumen Neneng

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kapolri Jenderal Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DPR mendesak Polri untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang ke Indonesia menggunakan paspor dengan bukan nama aslinya. Karena posisi kasusnya ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri akan menunggu laporan dari lembaga itu.

"Prosesnya tetap kita serahkan kepada KPK," kata Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo yang ditemui di sela-sela Rapat Kerja antara Komisi III dengan Kapolri di DPR, Jakarta, Kamis (14/6).

Timur menambahkan kasus Neneng Sri Wahyuni merupakan proses penyidikan yang dilakukan KPK. Namun saat ini ia mengatakan yang penting KPK sudah berhasil menangkap Neneng dalam keadaan hidup. "Sekali lagi yang penting kan tertangkap. Kan itu namanya proses penyidikan KPK," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan akan melihat proses penyidikan KPK apakah benar ada pemalsuan dokumen yang dilakukan Neneng. Polri juga menunggu laporan dari KPK jika memang ada tindak pidana umum tersebut.

Penyidik Polri harus menggali lagi bagaimana Neneng bisa masuk ke Indonesia. Kabarnya, lanjut Boy, Neneng masuk ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau. Sehingga perlu didalami lagi siapa pihak yang memberikan bantuan kepada Neneng.

Meski tidak menyebutkan negaranya, ia juga mempertanyakan negara tempat Neneng berasal yang tidak memberikan informasi kepada interpol dan Polri. Seharusnya setiap negara anggota organisasi interpol yaitu International Criminal Police Organization (ICPO) menginformasikan keberadaan orang yang telah dinyatakan red notice kepada negara yang melakukan pencarian.

"Itu sudah menjadi SOP setiap negara anggota interpol. Bagaimana negara tempat asal Neneng tidak memberikan respon terhadap orang yang sudah red notice, nanti akan kita atensi (ke ICPO)," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement