REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangka kepada pengadilan pada Senin (18/6) lalu.
"Pelimpahan tahap dua DW sudah kemarin (18/6). DW akan disidang di Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman di sela-sela acara Kuliah Umum Jaksa Agung, Basrief Arief di Universitas Al Azhar, Jakarta, Selasa (19/6).
Adi memaparkan dengan dilimpahkannya Dhana Widyatmika kepada pengadilan, Dhana akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini berdasarkan surat nomor Print- 173/0.1.14/Ft/06/2012 tertanggal 18 Juni 2012.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari sejak 18 Juni 2012 hingga 7 Juli 2012. Sedangkan nomor penunjukan JPU P16A Nomor print 876/0.1.14/Ft.1/06/2012 tanggal 18 juni 2012. Pasal yang diancam kepada Dhana yaitu Pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Dhana di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Ibn. Wismantanu, M. Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M. Sophan Syarif, Arif Yani dan Yoklina.