REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani mengaku kecewa dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada kliennya. Untuk itu, ia pun bakal memanfaatkan waktu satu pekan yang diberikan majelis hakim sebelum mengajukan banding.
"Kami memilih berfikir seminggu," kata Asludin.
Majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi memberikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atas putusan vonis tersebut. "Anda diberikan pilihan dalam waktu seminggu untuk berpikir dan mengajukan banding," kata Encep kepada Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6).
Sidang Umar Patek berlangsung selama 12 jam. Encep pun mengaku ini adalah persidangan terlama yang pernah ia pimpin. Encep pun mengatakan Umar Patek, kuasa hukum dan jaksa penuntut dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta atas vonis 20 tahun penjara itu. (baca: Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara)