Kamis 08 Dec 2022 13:17 WIB

Umar Patek Dibebaskan Atas Rekomendasi BNPT dan Densus 88

Kalapas sebut pembebasan Umar Patek karena rekomendasi dari BNPT dan Densus 88.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Kalapas sebut pembebasan Umar Patek karena rekomendasi dari BNPT dan Densus 88.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Kalapas sebut pembebasan Umar Patek karena rekomendasi dari BNPT dan Densus 88.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Narapidana kasus terorisme Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat setelah menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal lagi (deradikalisasi).

Kalapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang membenarkan program pembebasan Umar Patek tersebut. Ia mengungkapkan, yang bersangkutan dibebaskan pada Rabu (7/12).

Baca Juga

"Benar sudah bebas," ujar Jalu dikonfirmasi Kamis (8/12).

Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Bahkan kedua lembaga tersebut yang menyerahkan Umar Patek kepada keluarganya.

Atas pembebasan bersyarat tersebut, Umar Patek pum sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Maka dari itu yang bersangkutan berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif. Antara lain sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement