REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG - Kementerian Agama siap melakoni proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alquran. Pemeriksaan terhadap sejumlah satuan kerja yang terlibat proyek pengadaan itu dalam sebuah tim audit khusus.
"Tanyakan langsung ke KPK prosesnya. Dari kita hasilnya belum ada karena tim pemeriksa baru dibentuk Jumat kemarin," terang Menteri Agama Suryadharma Ali usai bertemu para ulama di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Sabtu (23/6).
Masalah penambahan mushaf Alquran, menurutnya, melalui anggaran pusat dengan sistem tender. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika ternyata KPK menemukan keganjilan dalam proyek itu, jajaran Kemenag siap melakukan verifikasi dokumen dan data. "Tim audit melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan Alquran mulai tahun 2009, 2010, 2011 sejak kemarin," imbuh Menag.
Proyek selama tiga tahun itu ditaksir senilai total Rp 5,6 miliar. Hasilnya, ditemukan adanya penambahan volume mushaf dari dana efisiensi anggaran pengadaan tahun 2011.
Wakil Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar juga telah memastikan, pengadaan Alquran dilakukan saat dia menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Satu proyek serupa diadakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Rinciannya, distribusi Alquran di Ditjen Bimas Kemenag pada tahun 2009 sebanyak 42.600 mushaf dengan nilai tender Rp 1,7 miliar yang menghasilkan kontrak Rp 1,156 miliar. Di tahun 2010, muncul kebutuhan mencetak sekitar 45 ribu mushaf yang ditenderkan Rp 1,4 miliar dengan nilai kontrak yang disepakati Rp 1,2 miliar.
Selanjutnya pada 2011 lalu ditenderkan pencetakan 67.600 mushaf senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga tersisa nilai efisiensi sebesar Rp 1,8 miliar. Diputuskan sisa dana itu dihabiskan dengan mencetak 17.156 mushaf.
Saat dikonfirmasi, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Prof Nur Syam menjelaskan jika di tempatnya tidak pernah mengadakan tender mushaf Alquran. "Di Ditjen Pendidikan Islam adanya tender buku referensi, seperti referensi tafsir Alquran untuk dibagi-bagikan ke masyarakat," jelasnya.
Pengadaan yang dilakukan medio 2010 lalu itu dilakukan dengan tender terbuka. Sayangnya, Nur Syam mengaku belum mengecek angka tender maupun nilai kontrak yang disepakati. Yang pasti, ujarnya, hingga saat ini pihaknya belum pernah dikontak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa.
"Tapi kami siap memenuhi panggilan KPK jika memang dirasa ada yang perlu dipertanggungjawabkan," tegas Nur Syam.