REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG---Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar masyarakat yang mengurus akta kelahiran berusia di atas satu tahun melalui sidang pengadilan tidak lewat calo supaya biayanya tidak mahal.
"Mengurus akta kelahiran melalui sidang pengadilan bagi pemohon akta kelahiran berusia di atas satu tahun itu sebenarnya tidak mahal, asalkan tidak melalui calo," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, Eka Sanatha.
Ia menilai, anggapan masyarakat kalau mengurus akta kelahiran melalui sidang pengadilan bagi pemohon akta kelahiran berusia di atas satu tahun itu mahal sangat keliru. Sebab jika dijumlahkan, pemohon hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 281 ribu.
Biaya yang harus dikeluarkan dengan total Rp 281 ribu itu diantaranya ialah untuk biaya sidang sebesar Rp 141 ribu, biaya pengacara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Rp 100 ribu, dan sisanya untuk membayar stempel Kantor Pos.
"Jika pemohon akta kelahiran yang usianya diatas satu tahun itu tidak melalui calo, biaya yang dikeluarkan hanya Rp 281 ribu. Jadi tidak benar kalau biaya mengurus akta kelahiran bagi pemohon berusia diatas satu tahun itu dianggap mahal, hingga RP 1 juta," katanya.
Dikatakannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang sudah menyebarkan surat edaran kepada masyarakat terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan bagi pemohon pembuatan akta kelahiran yang berusia diatas satu tahun.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus akta kelahiran.
Baik mengurus sendiri atau melalui calo, kata Eka, prosedur sidang penetapan akta kelahiran oleh pengadilan itu sama, yakni harus melalui sidang di Pengadilan Negeri setempat. Atas hal itu ia menyarankan agar masyarakat tidak mengurus pembuatan akta kelahiran melalui calo.