Rabu 27 Jun 2012 21:42 WIB

Satpol PP Dilarang Razia Anak Jalanan

Razia Anak Jalanan
Foto: swatt-online.com
Razia Anak Jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Menteri Sosial Salim Segaf Al Djufri menegaskan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dilarang melakukan razia anak jalanan. Pasalnya, Satpol PP  kerap menggunakan cara pemaksaan dan kekerasan saat melakukan penangkapan.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran sejak 2010 kepada masing-masing pemerintah daerah bahwa anak jalanan memang tidak boleh dirazia tapi berikan pendekatan yang lebih persuasif," kata Salim Segaf usai membuka "International Consortium for Social Development Asia-Pacific (ICSD-AP) di Sleman, Yogyakarta, Rabu (27/6). Menurut dia penertiban yang dilakukan dengan pemaksaan tidak akan menyelesaikan pemasalahan anak jalanan.

"Penanganan anak jalanan atau pun anak telantar seharusnya dilakukan dengan melibatkan para pekerja sosial yang profesional, sebab mereka lebih memahami seluk beluk pemasalahan anjal dan akar permasalahannya," katanya. Ia mengatakan saat ini isu yang selalu menjadi topik hangat yakni kemiskinan, dari 240 juta jiwa di Indonesia jumlah orang miskin saat ini mencapai 30 juta jiwa.

"Dari jumlah tersebut ada 9,5 juta anak terlantar, dan dari satu juta ditangani Kementrian Sosial. Dari angka anggaran memang tidak cukup untuk menangani itu, maka kami harapkan pemerintah provinsi maupun kabupaten ikut serta," katanya.

Salim mengatakan, pemerintah berkomitmen melalui program keluarga harapan yang telah dilaksanakan dapat memutus mata rantai kemiskinan. "Ditargetkan pada 2015 sudah tidak ada lagi anak jalanan, saat ini angka anak jalanan di Indonesia mencapai 230 ribu," katanya.

Ia mengatakan untuk mencapai target tersebut pemerintah daerah diimbau proaktif dan memberikan penekanan serius terhadap segala permasalahan sosial. "Upaya yang dapat dilakukan yakni dengan merancang APBD yang berpihak pada upaya penanganan penyakit masyarakat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement