REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Mantan pilot maskapai penerbangan Lion Air, HA yang tertangkap basah sedang menggunakan narkotika di dalam kamar hotel, dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (29/6). "Tuntutan tiga tahun penjara untuk terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatannya yang telah memiliki serta menggunakan narkoba secara tanpa hak," ujar Jaksa penuntut umum Adnan Hamzah di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, terdakwa yang sudah dibebastugaskan dari aktivitasnya itu ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) saat sedang menggunakan barang haram itu di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar 10 Januari 2012. Kejahatan itu dilakujan HA dan HM (pengusaha), dan dua mahasiswa, NF dan Irm.
HM pun tlh dituntut 1,5 tahun, karena menjadi fasilitator untuk pengadaan ruang atau kamar saat mereka pesta sabu, katanya. Sementara HA dan HM dituntut masing-masing satu tahun penjara-beda. Mereka semua diyakini bersalah melanggar pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.