REPUBLIKA.CO.ID,DEN HAAG -- Pengadilan kejahatan perang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Vojislav Seselj, pemimpin Partai Radikal Serbia, Kamis (28/6) waktu setempat. Hukuman ini terkait dengan Konflik Balkan yang menewaskan jutaan warga muslim Bosnia.
Seselj saat ini juga sedang menghadapi tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap penduduk Bosnia dan Herzegovina, Kroasia dan Vojvodina. Menurut International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, Seselj dihukum penjara dua tahun karena tidak menghapus informasi rahasia dari situs miliknya seperti yang telah diperintahkan pengadilan.
Di situs tersebut, Seselj mempublikasikan empat bukunya serta enam dokumen rahasia yang berisi informasi tentang sejumlah saksi yang dilindungi dan telah bersaksi dalam sidang ICTY menyangkut tuduhan kejahatan perang terhadapnya.
ICTY menganggap Seselj tidak berniat memenuhi perintah untuk menghapus informasi-informasi rahasia tersebut kendati ia sebenarnya bisa melakukannya. Seselj saat ini tengah diadili oleh ICTY berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan antara tahun 1991 dan 1994, terhadap penduduk non-Serbia sebagian besar dari Bosnia dan Herzegovina, Kroasia dan Vojvodina.
Ini merupakan persidangan ketiga kalinya yang digelar ICTY terhadap Seselj karena dianggap merendahkan martabat pengadilan. Sebelumnya pada 19 Mei tahun 2010 lalu ia dihukum 15 bulan penjara karena dalam buku yang ia tulis, ia membuka identitas pribadi para saksi yang dilindungi. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara 18 bulan karena alasan yang sama, yaitu mengungkap jati diri para saksi di bukunya yang lain.