REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR-RI menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyalahi prosedur dalam penganggaran dana pembangunan gedung barunya.
Atas pelanggaran prosedur ini, KPK diminta untuk melakukan penyelidikan di lingkungan internalnya.
“Anggarannya sudah masuk di APBN, tapi kok belum pernah dibahas bersama kami di komisi? Itu yang menjadi pertanyaan mengapa KPK malah menyalahi prosedur. Dalam hal ini KPK harus mengusut dirinya sendiri,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani, Sabtu (30/6).
Yani mengungkapkan, proposal anggaran pembangunan gedung KPK sudah masuk ke komisi III sejak tahun 2007 lalu. Namun, belum sempat ada pembahasan bersama, nomenklaturnya diubah menjadi anggaran perbaikan fasilitas dan infrastruktur pada tahun 2010.
Kemudian, lanjut dia, proposal penganggaran pembangunan gedung baru kembali diajukan pada tahun 2011. “Tapi sampai sejauh ini belum ada pembahasan sekali pun dengan Komisi III. Karena itu kami memberi tanda bintang,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa anggaran pembangunan gedung baru KPK telah masuk dalam APBN 2012. Namun, pencairan dana tersebut harus menunggu persetujuan Komisi III untuk mencabut tanda bintangnya.