REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Suriah Bashar al-Assad mengeluarkan tiga keputusan baru anti-terorisme yang mempertimbangkan hukuman berat bagi pihak-pihak yang bekerja sama dengan kelompok teroris anti-pemerintah Damaskus.
Kantor berita resmi Suriah, SANA, pada Senin (2/7) menulis, menurut hukum pertama, pembiayaan terorisme, termasuk tindakan untuk menghimpun dana, senjata, amunisi, bahan peledak, peralatan komunikasi, atau intelijen secara langsung atau tidak langsung, guna membantu aksi terorisme,akan dihukum dengan 15-20 tahun penjara.
Hukum kedua,hukuman penjara hingga 20 tahun dandenda bagi pelaku penculikan yang meminta tebusan. Sementara hukum ketiga menetapkan bahwa pegawai pemerintah yang divonis karena tindakan terorisme akan dipecat.
Hukuman yang paling ringan adalah lima tahun penjara atas tindakan terorismeyang tidak mengakibatkan hilangnya nyawa atau harta benda. Jika teroris menyebabkan cedera atau melakukan pembunuhan,mereka dapat menghadapi hukuman mati.
Teks lengkap dari keputusan presiden tersebut akan diterbitkan dalam surat kabar resmi dan mulai berlaku pada saat dipublikasikan. Anggota parlemen Suriah memuji keputusan itu dan mengatakan bahwa hukum tersebut diperlukan pada tahap ini.