JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal penyitaan aset koruptor. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menilai fatwa MUI tersebut sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. "Yang penting dorongan dari pemuka agama yang sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi," kata Saldi kepada ROL, Selasa (3/7).
Saldi menilai , fatwa MUI itu telah sesuai dengan apa yang telah diperjuangkan oleh para pegiat pemberantasan korupsi. Salah satunya, adanya keinginan dari para pegiat untuk memiskinkan koruptor.
Ulama se-Indonesia menyepakati aset milik koruptor dari hasil korupsi dapat dirampas oleh negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Putusan itu diambil dalam sidang pleno sekaligus penutupan Ijtima Ulama ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (1/7) malam.
Saldi menilai, untuk poin satu dan dua saat ini sudah ada aturan hukumnya yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, untuk poin ketiga, Saldi menilai di sini perlu langkah terobosan dari majelis hakim untuk memerintahkan harta terdakwa untuk disita negara.