Selasa 03 Jul 2012 20:32 WIB

Ditahan, Dua Tersangka Korupsi di IAIN Syekh Nurjati

Rep: lilis handayani/ Red: Taufik Rachman
Korupsi
Korupsi

CIREBON -- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, Cirebon. Polisi pun tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

Adapun kedua tersangka yang kini ditahan adalah Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan IAIN, Nas, dan Bendahara Pengeluaran PNBP, NM. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi senilai Rp 6,97 miliar.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Didik Purwanto, menjelaskan, tersangka Nas ditahan pada Sabtu (30/6) lalu. Sedangkan tersangka NM ditahan pada Senin (2/7).

Didik menjelaskan, kedua tersangka ditahan atas dasar penyelidikan dalam audit investigasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (Ikoma) IAIN Syekh Nurjati periode tahun 2007-2009.

Dalam kasus itu, polisi menduga kedua tersangka telah berupaya memperkaya diri dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 dan 2 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. ''(Penyelidikan melibatkan) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bertindak sebagai saksi ahli, sekaligus tim investigasi audit kasus korupsi tersebut,'' tegas Didik.

Berdasarkan hasil audit BPKP, terang Didik, setidaknya ada empat indikasi penyimpangan penggunaan anggaran. Pertama, terdapat pengeluaran dana Ikoma dan dana PNBP yang dicatat/dibiayai dua kali. Dengan kata lain, ada pengeliaran operasinal dengan satu kegiatan dibiayai dua sumber, yakni dari dana IKOMA dan anggaran PNBP dengan total lebih dari Rp 973.035.000.

Penyimpangan kedua, yakni adanya penggunaan dana PNBP dan Ikoma tahun 2008 dan 2009, yang digabungkan oleh dosen dan karyawan untuk dana talangan studi/beasiswa. Setelah dana beasiswa/studi turun, justru tidak dikembalikan. Dugaan penyelewengan sekitar Rp 811.512.500.

Penyimpangan ketiga, terdapat pengeluaran dana penggunaan langsung PNBP dan dana Ikoma yang menyalahi aturan. Artinya, beberapa kegiatan tidak disertai bukti penggunaan sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan. ''Audit BPKP pun menemukan adanya perbedaan jumlah kas per 31 Desember 2009 yang mencolok,'' tegas Didik.

Seharusnya, posisi akhir kas mencapai Rp 1,6 miliar. Namun ternyata, posisi akhir kas yang ditemukan hanya sekitar Rp 1,7 juta.

Didik menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 86 saksi. Yaitu terdiri dari dosen, mahasiswa, maupun orang tua mahasiswa.

Menurut Didik, pihaknya juga menyelidiki keterlibatan oknum lain di IAIN. Karena itu, kemungkinan masih ada tersangka lain.  ''Kami juga menyelidiki aliran dana dalam kasus ini,'' tegas Didik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement