REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, melalui kuasa hukumnya ditolak majelis hakim persidangan Tipikor, Selasa (3/7). Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dapat melanjutkan pemeriksaan kasus itu dengan agenda keterangan saksi-saksi pada pekan depan.
Hakim Ketua persidangan Wa Ode Nurhayati, Suhartoyo mengatakan, penolakan itu didasarkan pada pembacaan yang seksama atas berkas penetapan tersangka, berkas perkara, surat dakwaan, pembacaan eksepsi, dan surat tanggapan eksepsi. Berlandaskan pada keterangan yang tertera dalam sejumlah berkas tersebut, dia menyatakan, eksepsi terdakwa ditolak dan JPU dapat melanjutkan proses pemeriksaan kepada terdakwa. "Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya dan JPU bisa melanjutkan proses pemeriksaan perkara sedangkan untuk biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir," ungkap Suhartoyo.
Dalam nota keberatan terdakwa, dinyatakan bahwa proses penetapan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka tidak dilandaskan pada ketentuan yang berlaku. Alasannya adalah penetapan tersebut tidak didahului proses penyidikan dan hanya melalui penyelidikan sehingga bersifat serta merta.
Kemudian, terkait surat dakwaan yang dinilai tidak cermat lantaran tidak menguraikan peristiwa hukum yang jelas, majelis hakim menganggap dakwaan tersebut sah menurut hukum. Hakim mengatakan, surat itu telah dibuat secara ringkas namun tetap cermat dalam penguraiannya. "Maka, poin eksepsi tersebut juga ditolak," ungkap Suhartoyo.