REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal diputuskan hari ini. Namun, DPR berjanji akan memutuskannya pada awal September 2012 mendatang. Berdasarkan rapat hari ini (5/7) antara (Kementerian Dalam Negeri) Kemendagri dan Komisi II DPR setuju untuk segera membentuk Tim perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
"Kami memang benar mengejar target pada masa sidang ini, tapi waktunya tidak cukup untuk membentuk timus dan timsin hari ini," ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarso saat rapat panja RUU DIY di Jakarta. Sebab, menurut Agus, hasil keputusan rapat panja tingkat pertama ini tidak memungkinkan diputuskan secepatnya. Tapi, paling tidak, baru bisa pada awal masa sidang yang akan datang.
Namun, semua fraksi Komisi II DPR sepakat membentuk timus dan timsin secepatnya dan akan memajukan tanggal dari rencana awal (4 Agustus). "Timus dan Timsin akan segera kita bentuk, terutama merumuskan Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur serta finalisasinya,"tambahnya.
Kemendagri dalam hal ini Dirjen otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengajukan keputusannya agar dipercepat paling tidak minggu keempat bulan Agustus. Karena, kalau September menurutnya terlalu lambat. "Kalau bisa dipercepat, karena hitungan, 23 hari berada di dewan, lalu kepres satu minggu," ungkapnya.
Secara umum semua fraksi Komisi II DPR menyetujui hasil-hasil RUU sementara ini, seperti penetapan Calon Gubernur dari Hamengkubuwono yang bertahta dan posisi wakil Gubernur pada Paku Alam yang bertahta. Tetapi, jelas Djohan, penetapan ini harus memenuhi syarat yang berlaku di UU Pemda.
Terlebih, kata dia, keputusan ini juga telah didukung oleh Presiden SBY, yang pada 13 Juni melakukan pertemuan antara Hamengkubuwono dan pihak Kemendagri. Dalam pertemuan ini telah di capai kesepakatan tentang pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. "Kita telah bertemu juga dengan Presiden. Beliau setuju atas pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur ini," jelas Dirjen.