Jumat 06 Jul 2012 18:50 WIB

Kejagung Masih Teliti Berkas Siti Fadilah Supari

JAM Pidsus Andhi Nirwanto
JAM Pidsus Andhi Nirwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa peneliti atau Jaksa P16 pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sampai sekarang masih meneliti berkas mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk bencana pada 2005 di Kementerian Kesehatan.

Berkas tersebut diterima Kejaksaan Agung sejak Jumat (28/6) dari penyidik Mabes Polri. "Sedang diteliti (berkasnya)," kata Jampidsus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (6/7).

Ia juga menyatakan berkas mantan Menkes itu belum dinyatakan lengkap atau P21. Dikatakan, pengembalian berkas itu ke penyidik Polri kalau dinyatakan belum lengkap sembari diberi petunjuk kembali, waktunya 14 hari. Kejagung sendiri menyatakan berkas tersebut diterima pada tanggal 28 Maret 2012. SPDP itu dikirim dengan Nomor: SPDP/09/III/2012/Tipikor.

Di dalam SPDP disebutkan bahwa sejak 28 Maret 2012 telah dimulai penyidikan dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan alat kesehatan untuk untuk "buffer stock" dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 dan November 2005.

Nilai proyek tersebut sebesar Rp 15,5 miliar hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar. Siti Fadillah dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement