REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih belum lepas dari cengkeraman peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Di Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Shabu di Lapas Klas 1 Madiun.
BNN, BNNP Jatim, dan Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Jatim berhasil mengamankan lima tersangka yang berperan dalam peredaran narkoba di dalam penjara tersebut. Selain mengamankan lima tersangka dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda, BNN dan Polda juga mengamankan berbagai barang bukti. Tidak tanggung-tanggung, dalam sitaannya, dari tangan para tersangka, berhasil didapat narkoba jenis sabu seberat 600 gram.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lapas Klas 1 Madiun tersebut, menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, merupakan hasil pengintaian sejak beberapa bulan lalu. Hasilnya, tanggal 29 Juni lalu, petugas menyergap pelaku berinisial AT di depan gang Barkah Klakah Rejo, Moroseneng, Surabaya.
AT merupakan penerima shabu dari salah seorang narapidana berinisial YA di Lapas Klas 1 Madiun. "Dari penangkapan tersangka AT inilah, kemudian kasus ini dikembangkan menuju ke Lapas Madiun," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jum'at (6/7).
Selanjutnya, BNN dan Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap BSA dan menjemput tersangka YA dan MY di Lapas Madiun. BSA berperan sebagai kurir yang menyerahkan sabu pada AT. Sedang YA dan MY merupakan orang yang mengendalikan peredaran narkoba keluar Lapas. Bahkan, dari pengembangan kasus ini, tanggal 5 Juli petugas kembali menjemput JT di Lapas Klas 1 Madiun yang merupakan otak dibalik peredaran shabu senilai 1,5 miliar ini.
Sumirat menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Untuk mengarah ke Lapas lain di Jatim yang dicurigai menjadi sarang peredaran narkoba. Tersangka menggunakan Telepon genggam untuk menjalankan bisnis barang haram ini dari dalam Lapas. Namun, hingga saat ini, belum ada pihak Lapas yang ditahan karena kasus ini. "Belum ada dari Lapas, masih akan kita periksa," tambahnya.