Jumat 06 Jul 2012 19:45 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BRI, Boy Fajriska Pasrah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Marwan Effendi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy masih terus berlanjut. Terakhir, Marwan Effendy melaporkan pemilik akun @fariska dan @triomacan2000 yang dituding dimiliki kuasa hukum terpidana kasus korupsi BRI, Hartono yaitu M Fajriska Mirza alias Boy.

Jauh sebelum laporan Marwan Effendy ini, Boy Fajriska telah melaporkan adanya dugaan penggelapan barang bukti ini kepada Jaksa Agung pada pertengahan 2011 lalu. Boy mengaku telah mempertanyakan perkembangan laporannya ini kepada Jaksa Agung, Basrief Arief sebanyak empat kali, namun jawabannya tidak memuaskan.

"Saya sudah empat kali menanyakan ini terakhir Maret 2012 lalu, tapi jawabannya belum ada (perkembangan). Ya sudah lah," kata Boy Fajriska saat dihubungi, Jumat (6/7).

Boy menambahkan saat ini ia menyerahkan laporannya tersebut kepada Jaksa Agung dan juga Komisi III DPR. Ia pun mendengar kabar adanya tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung untuk mengkonfirmasikan laporannya. Meski hingga saat ini ia belum dikonfirmasi oleh tim khusus ini.

Mengenai laporan Marwan Effendy ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Juni 2012 lalu, ia mengatakan masih bingung dengan laporan tersebut. Ia mempertanyakan pihak terlapor dalam laporan Marwan apakah dirinya sebagai kuasa hukum Hartono atau akun twitter @fajriska dan @triomacan2000.

Ia membantah jika dirinya ditunjuk sebagai pemilik akun twitter @fajriska dan @triomacan2000. Kedua akun twitter ini yang memaparkan dugaan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI yang dilakukan Marwan. Bahkan Boy mengaku tidak bermain twitter sebelum kasus ini mencuat hingga ke Mabes Polri.

"Memang ada yang bisa membuktikan jika saya pemilik akun @fajriska? Masak karena namanya sama, saya yang dituduh. Kadiv Humas Polri sendiri kan bilang sulit untuk melacak pemilik akun twitter anonim. Paling tidak kan harus ada dua saksi yang mengetahui pemiliknya," kelit pengacara yang juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung, MA Rahman ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement