Sabtu 07 Jul 2012 20:07 WIB

Ensiklopedi Islam: Fatwa dan Mufti (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Konsep fatwa, mengutip John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, pada masa awal perkembangan Islam berada dalam kerangka proses tanya jawab tentang informasi keislaman.

Subjek utamanya ialah ilmu. Pemakaian teknis istilah ini meningkat setelah fatwa dipakai untuk kasus-kasus yang tak terluput dalam kitab-kitab fikih.

Namun, seiring dengan perkembangan tatanan sosial dan pemerintahan, fungsi fatwa tak bergantung pada sistem yudisial, meskipun, dalam beberapa sistem, mufti secara resmi terkait dengan pengadilan.

Oleh karena itu, misalnya, di pengadilan Andalusia, mufti diposisikan sebagai penasihat hukum, sedangkan di pengadilan India-Inggris awal, mufti hanya ditempatkan dengan posisi orang yang berilmu (maulawi).

Di sisi lain, kedudukan mufti dalam sistem politik Muslim didefinisikan berdasarkan peran dan posisi fikih dalam masyarakat. Sebelum abad ke-19, mufti hanyalah seseorang yang mengeluarkan fatwa. Satu-satuya prasyarat bagi seorang mufti adalah bahwa dia diketahui dan diakui oleh komunitas ilmiah.

Bermula pada abad ke-11, jabatan publik mufti dilekatkan pada bidang kerja privat fatwa. Di Khurasan, pada abad ke-11, Syekh Al-Islam di sebuah kota adalah kepala resmi ulama lokal dan berfungsi sebagai mufti kepalanya. Di bawah Mamluk, mufti dari setiap mazhab diangkat sebagai bagian dari pengadilan banding di ibu kota provinsi.

Di Andalusia, kedudukan ahli fikih sangat kuat dan mereka merupakan bagian dari syura (dewan) amir dan khalifah. Dalam sistem politik Utsmaniyah dan Mughal, mufti kepala disebut Syekh Al-Islam. Mufti juga ditunjuk untuk berbagai poisisi lain, seperti penilik pasar, penjaga moral publik, dan penasihat pemerintah dalam urusan keagamaan.

Di bawah Sultan Murad II, gelar kehormatan Syekh Al-Islam diubah menjadi gelar resmi kepala mufti negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement