Sabtu 07 Jul 2012 20:11 WIB

Studi Kelayakan Jembatan Selat Sunda Diperkirakan Molor

Rep: mursalin yaslan / Red: M Irwan Ariefyanto
Jembatan Selat Sunda
Jembatan Selat Sunda

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung menilai studi kelayakan (feasibility study/FS) Jembatan Selat Sunda (JSS) yang dilakukan pemerintah pusat, akan molor dan memakan waktu lama. Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP rencananya akan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengantisipasi hal tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Lampung, Berlian Tihang, bila tahap FS diambilalih pusat dengan menggunakan dana APBN tentu menyita waktu yang sangat panjang. Tahap FS ini, ungkap dia, setidaknya menelan dana dari APBD mencapai Rp 200 miliar atau  tiga sampai empat persen dari total anggaran JSS Rp 100 triliun lebih. “Pakai dana APBN dapat dipastikan makan waktu lama prosesnya,” katanya, Sabtu (7/7).

Ia mengatakan dalam tahapan pembangunan JSS mulai dari FS sebaiknya menggunakan dana pihak ketiga yakni investor yang sudah disepakati yakni konsorsium dari Lampung dan Banten. Konsorsium dari Lampung yakni BUMD PT Lampung Jasa Utama, dan dari Banten, PT Banten Global Development, serta pihak ketiga PT Bangungraha Sejahtera Mulia.

Adanya pengambilalihan FS oleh pemerintah pusat, Pemprov Lampung telah mengirim surat ke presiden untuk membicarakan persoalan tersebut. Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP dan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah, menunggu waktu untuk bertemu Presiden SBY terkait kelanjutan pembangunan JSS.

Pelaksanaan FS JSS akan dilakukan selama 24 bulan atau selesai pada 2014. JSS yang akan dibangun membentang di perairan Selat Sunda ini, sepanjang 30 kilometer. Jembatan ini akan menghubungkan Lampung dan Banten, dengan melalui beberapa pulau yang ada di Selat Sunda. Biaya yang dibutuhkan dalam pembangunan JSS ini mencapai Rp 100 triliun lebih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement