REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar menunjuk pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum diri dan anaknya.
"Terkait penetapan saya sebagai tersangka dan anak saya Dendi Prasetya sebagai tersangka, saya menunjuk Profesor Doktor Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum," kata Zulkarnaen usai menjalani pemeriksaan Bandan Kehormatan DPR, Senin (9/7), di gedung DPR-RI Jakarta.
Kepastian penunjukan Yusril sebagai pengacaranya juga dibuktikan Zulkarnaen dengan memperlihatkan surat kuasa yang telah ditandatangani Yusril. "Ini surat kuasanya," kata Zulkarnaen pada wartawan.
Pasca dijadikannya Yusril sebagai pengacara, Zulkarnaen mengatakan segala hal yang menyangkut kasus dirinya akan dijelaskan oleh Yusril. "Saya tidak berikan sesi tanya-jawab," ujarnya.
Zulkarnaen menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif terhadap KPK. Dia akan memberikan keterangan. Yang diketahui kepada para penyidik KPK. "Saya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," katanya.