Selasa 10 Jul 2012 16:40 WIB

Staf KPK-Polisi Jadi Saksi Kasus Pembacokan Sistoyo

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Dewi Mardiani
Jaksa Sistoyo terluka di bagian kepala langsung dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Jaksa Sistoyo terluka di bagian kepala langsung dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang pembacok Jaksa nonaktif Sistoyo dengan terdakwa Dedi Sugarda hari ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Nur Aslam, ada tiga saksi yang dihadirkan yang berasal dari pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi yang diajukan adalah pelapor dari KPK, Rohman Asrofi, dan saksi penangkap dari anggota polisi, yaitu Susriantono dan Sudiana. Mereka merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara ketika pembacokan tersebut berlangsung.

Rohman menceritakan awal kejadian itu bermula ketika Sistoyo tengah mengadakan jumpa wartawan usai sidang dengan agenda eksepsi. "Ketika itu saya berada disamping kanan Sistoyo, kurang lebih dua langkah. Kemudian terdakwa tiba-tiba berteriak 'penghianat' dan membacok tepat di kening Sistoyo," jelasnya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/7).

Setelah peristiwa pembacokan tersebut, Rohman mengaku sempat mengeluarkan senjata tajam sambil bertanya apa yang ingin dilakukan terdakwa saat itu. "Lalu dengan cepat terdakwa melempar golok kecil yang digunakannya untuk membacok ke arah bawah dan terdakwa pun bersedia di tangkap saat itu juga," tuturmya.

Rohman tidak bisa memastikan apakah Deddy berada dalam ruang persidangan sejak sidang Sistoyo di gelar pertama kali. Diakuinya, tidak ada pemeriksaan pengamananan terhadap para pengunjung yang menghadiri sidang Sistoyo.

 

Sedangkan kedua saksi, yaitu Susriantono dan Sudiana yang merupakan anggota polisi yang menangkap dan membawa Dedi ke Polrestabes Bandung. Mereka diperiksa dengan agenda terpisah. Untuk kedua saksi tersebut, majelis hakim sempat memutarkan rekaman CCTV dengan alasan agar kedua saksi tidak ragu-ragu dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement