Selasa 10 Jul 2012 22:00 WIB

Nurhayati Lolos Hukuman Mati di Singapura

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Jaksa penuntut umum Singapura batal menuntut mati Nurhayati, tenaga kerja wanita asal Indonesia yang didakwa membunuh anak majikannya, dengan menurunkan tuntutannya menjadi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. 

Perubahan tersebut merupakan jawaban atas upaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati karena didakwa membunuh anak majikannya.

Berdasarkan keterangan KBRI di Singapura yang diterima Selasa (10/7), menyebutkan bahwa Nurhayati didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya yang berumur 12 tahun pada tanggal 24 November 2012.

KBRI Singapura yang menangani kasus ini dari awal telah memberikan dukungan moril dan advokasi hukum kepadanya dengan menunjuk seorang pengacara setempat bernama Mohammad Muzammil Mohammad yang sudah berpengalaman menangani kasus berat seperti pembunuhan.

Atas permintaan KBRI Singapura, pengacara telah mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menurunkan pasal tuntutan dari Section 302 Chapter 224 Penal Code dengan ancaman maksimal hukuman mati menjadi Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Permohonan tersebut didasarkan atas pertimbangan antara lain kondisi mental Nurhayati yang ketika itu masih berusia 16 tahun dan harus mengasuh anak majikannya yang cacat.

Terdakwa juga kerap dimarahi majikan dan diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan psikotes, Nurhayati memiliki tingkat kecerdasan "di ambang batas" dan mempunyai kesulitan menyesuaikan dengan situasi pekerjaan.

Menurut Counsellor KBRI Singapura, Sukmo Yuwono, kesediaan Jaksa untuk menurunkan tuntutan hukuman terhadap Nurhayati merupakan sesuatu yang menggembirakan.

Meski demikian, KBRI Singapura akan tetap memperjuangkan agar tuntutan tersebut dapat diturunkan lagi menjadi tuntutan sesuai Section 304(b) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Penanganan kasus hukuman mati di Singapura telah mendapat supervisi terakhir dari Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI yang Terancam Hukuman Mati pada tanggal 8 Juli 2012.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement