Kamis 12 Jul 2012 17:56 WIB

Terdakwa Pembunuh Raafi Dituntut 12 Tahun Penjara

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur di Kafe Shy Rooftop Kemang, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/4). Febry dijerat dengan pasal berlapis yak
Foto: Republika/prayogi
Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur di Kafe Shy Rooftop Kemang, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/4). Febry dijerat dengan pasal berlapis yak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pembunuh dan penganiaya Siswa SMA Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya, Sher Muhammad Febryawan alias Febry, dituntut kurungan penjara selama 12 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Sukarno, menilai tuntutan tersebut sudah layak, karena apa yang dilakukan terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana.

Dedi dalam surat tuntutannya membacakan bahwa unsur tindak pidana yang dimaksud adalah pembunuhan, penganiayaan, dan pengeroyokan. "Semuanya dilakukan dengan sengaja," jelasnya di persidangan, Kamis (12/7).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Tindak pidana yang diduga dilakukan Febry berupa penusukan Raafi dan pengeroyokan terhadap kelompok siswa PL di Resto and Lounge Shy Rooftop, Kemang, pada Sabtu (5 November 2011). Hari itu, sekitar pukul 01.30 WIB, saksi Alfa Kharisma memainkan musik DJ di tempat DJ booth Club Shy RoofTop.

Kelompok meja 47 di antaranya korban Raafi Aga Winasya Benjamin lantas berjoget. Di saat yang sama, dari meja 48, yakni saksi Michael Nathaniel Luhukay alias Mike, Marotoga, Helmy, Fajar Edi Putra, Ali Abel, Roby Syafif, dan istri terdakwa Febry, yakni Violetta Cheacilia Maria Constanza alias Connie juga berjoget.

Violetta terjatuh ke lantai dansa, karena bersenggolan atau didorong oleh Raafi dan saksi Muhammad Kamal Hafiz. Melihat Connie terjatuh, saksi Maratoga lantas membantu Violetta berdiri untuk kembali berjoget. Febry sendiri tengah berada disekitar meja DJ Booth. Setelah itu saksi Violetta kembali terjatuh karena didorong oleh teman Raafi.

Oleh Maratoga, Helmy dan Ali Abel, Violetta kemudian dibantu berdiri dan kembali ke meja 48. Tak lama Raafi melempar putung rokok ke wajah Ali Abel. Melihat kejadian itu, Violetta tantas melaporkannya kepada Febry. Terdakwa langsung menusukkan pisau atau setidak-tidaknya benda tajam ke perut korban Raafi.

Setelah itu Febry memanggil saksi Sanuri, dan berkata 'Ri, kamu turun ke bawah' dengan menyerahkan sesuatu benda ke tangan kanan Sanuri. Setelah sampai di lift saksi Sanuri melihat benda tersebut adalah pisau lipat dengan pegangan berlubang warna hitam yang sudah terdapat noda darah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement