Jumat 13 Jul 2012 22:56 WIB

Lagi, KPK Tetapkan Anggota DPRD Riau Tersangka Suap PON

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan beberapa orang anggota DPRD Riau sebagai tersangka dalam kasus suap PON Riau.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto, menyebutkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, Rukman Asyardi (PDIP). Semua anggota DPRD Riau," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Pandeglang, Banten, Jumat (13/7).

Menurut Bambang, penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap PON di Pekanbaru, Riau, 2012. Mereka disangkakan melanggar pasal pemerasan yaitu Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .