REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Warga Kerok Laut Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menuntut Chevron Indonesia Company membayar ganti rugi. Tanah dan rumah warga terkena dampak aktivitas perusahaan tersebut.
"Kami sudah lama berdomisili di lingkungan ini, jauh sebelum Chevron masuk dan beroperasi. Kami merasa sangat dirugikan. Kami menerima kebisingan dari pagi hingga malam hari, juga menerima bahaya dari aktivitas angkutan kendaraan perusahaan yang memotong jalan umum," jelas Aspar, warga Kerok Laut Kelurahan Penajam, Sabtu (14/7).
Belum lagi, tambah Aspar, terjadinya abrasi akibat akvitas Chevron di pesisir sungai. Apalagi, dalam waktu dekat ini perusahaan bakal kembali melakukan pengerukan alur sungai di sepanjang kawasan yang berdekatan dengan rumah tinggal warga.
Ia mengatakan, warga Kerok Laut telah menyampaikan tuntutan mereka kepada DPRD PPU dan pihak Chevron di Gedung DPRD PPU pada Jumat (13/7). Sebelumnya, kata dia, warga juga sudah pernah melakukan pertemuan dengan Chevron dan menyampaikan keberatan-keberatan.
Namun Chevron, kata Aspar, menolak keberatan itu dengan alasan kegiatan perusahaan telah sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang disetujui oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) PPU.
"Tapi dalam penyusunan Amdal, hingga UPL dan UKL, warga yang berdampak langsung tidak pernah dilibatkan. Padahal dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas warga yang terkena dampak harus dilibatkan dalam penyusunan aturan-aturan tersebut," tegas Aspar.
Oleh karena itu warga menuntut agar diberikan kompensasi sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga juga meminta pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan sebelum Chevron memulai aktivitasnya kembali.