Selasa 17 Jul 2012 07:03 WIB

Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Dikurangi

Rep: ira sasmita/ Red: Heri Ruslan
Apel PNS
Foto: Republika
Apel PNS

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Selama bulan Ramadhan 1433 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikurangi selama 1,5 jam. Pemerintah provinsi DKI menetapkan PNS masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang 15.00 WIB.

Pada hari biasanya, jam kerja PNS dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Pengurangan jam kerja tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 1073/2012 tentang Pengaturan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1433 Hijriah. Dan sesuai dengan arahan keputusan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Yang mengharapkan seluruh PNS di Indonesia dapat bekerja dan beribadah berimbang.

“Pengaturan jam kerja ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai muslim untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan baik. Tetapi juga seimbang dengan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi rakyat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhiastuti di Balai Kota, Senin (16/7).

Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam pulang PNS lebih lama 30 menit yaitu pukul 15.30. Menurut Budhi, Jam pulang kerja di hari Jumat lebih lama, karena adanya sholat jumat yang waktunya cukup panjang.

Meskipun selama bulan Ramadhan jam kerja berubah, prosedur dan aturan kerja tidak serta merta menjadi longgar. Sistem absensi elektronik untuk penghitungan besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) tetap berlaku dengan penyesuaian waktu. Selain itu, tidak akan ada istirahat dalam lima hari kerja selama bulan puasa. Pada hari kerja biasa, terdapat waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

"Itu ditiadakan, karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan. Tapi diharapkan pegawai tidak malas-malasan dan tetap memberikan pelayanan yang baik," kata Budhi.

Sementara itu, untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersifat memberikan pelayanan kepada warga Jakarta akan dilakukan pengaturan jam kerja tersendiri. Seperti pekerja di rumah sakit. Sehingga tidak mengganggu layanan yang diberikan kepada warga.

SK Gubernur mengenai pengaturan jam kerja ini, ujar Budhi, telah disebarkan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam SK tersebut turut diatur mengenai pegawai yang hendak menjalankan ibadah shalat Dzuhur akan diberikan waktu secukupnya. Sedangkan, untuk ibadah shalat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga pukul 13.30.

Bagi PNS yang bolos dan mangkir dari tugas, atau kinerjanya tidak baik, akan dikenakan sanksi. Berupa sanksi administrasi, berbentuk teguran lisan, pemotongan TKD, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, hingga pemecatan. Bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, sekalihus penurunan kinerja selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi dua kali.

Yaitu sanksi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dalam PP No 53 tahun 2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, maka bisa berakibat pada pemecatan.

Kemudian berdasarkan Pergub DKI No 38 tahun 2011, PNS yang tidak masuk, terlambat datang dan pulang cepat, akan dipotong TKD secara otomatis. Dengan ketentuan, TKD akan dipotong 5 persen jika tidak hadir dan izin sebanyak 2 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement