Rabu 18 Jul 2012 11:34 WIB

IPW: Peluru Karet untuk Ormas yang Sweeping di Bulan Ramadhan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hazliansyah
   Aksi unjuk rasa Ormas Islam. (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Aksi unjuk rasa Ormas Islam. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) meminta jajaran kepolisian tegas terhadap ormas yang acapkali mengadakan sweeping jelang dan di bulan Ramadhan. Jika tidak disikapi, IPW mengatakan, Polri bisa jadi bulan-bulanan berbagai pihak.

"Polri harus berani bersikap tegas menindak ormas dan oknum-oknumnya yang melakukan sweeping di bulan Ramadhan," jelas Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (18/7).

Sikap yang kompromi terhadap ormas, ungkapnya, bisa menjadi blunder sikap terhadap dua belah pihak, yakni ormas serta pengusaha nakal. Sehingga Polri dikhawatirkan menjadi bulan-bulanan dan pada akhirnya Polri juga terancam dikecam publik.

"IPW mengingatkan Polri bahwa aksi sweeping dan aksi demo serta aksi protes di malam hari tidak dibenarkan undang-undang. Untuk itu Polri harus berani menurunkan Brimob dan Pasukan Anti huru-hara untuk menghalau ormas yang melakukan aksi sweeping, terutama di malam hari,"papar Neta.

Jika massa ormas tersebut berbuat anarkis, Polri diminta Neta jangan ragu-ragu untuk melumpuhkan dengan peluru karet. IPW juga berharap pemerintah daerah konsisten dan mendukung Polri dengan cara menurunkan Satpol PP. Mereka harus turun melakukan sweeping sebelum ormas melakukannya.

Lantaran selama ini, setiap bulan Ramadhan lebih dari 70 persen tempat hiburan malam masih beroperasi. Dari luar memang tutup, tapi pengunjung bisa masuk dari pintu belakang.

"Jika hal ini dibiarkan sama saja Pemda membenturkan polisi dengan ormas. Namun Polri juga harus mau menindak dan menangkap pengusaha hiburan malam yang beroperasi di bulan puasa,"jelas Neta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement