REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2014 pada 11 - 15 Desember 2012. Sebelumnya, pada 9 Agustus - 7 September tahun yang sama, KPU membuka pendaftaran parpol-parpol peserta Pemilu 2014.
Setelah itu KPU akan memverifikasi parpol-parpol ini melalui dua tahap, yaitu verifikasi administratif pada 11 Agustus - 14 September 2012 dan verifikasi faktual pada 4 - 10 Oktober 2012.
Sebelum sampai ke tahap itu, Kamis (19/7) ini, KPU menggelar acara penyuluhan peraturan tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu Legislatif 2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekitar 73 partai mengirimkan perwakilan untuk mengikuti.
"Penyuluhan ini dilakukan untuk mengkomunikasikan tahapan penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu legislatif 2014 kepada partai-partai yang ada," kata Komisoner KPU Ida Budhiati di Jakarta.
Ida menyebutkan pada rancangan penyelenggaraan Pemilu legislatif 2014 ada beberapa perbedaan dengan Pemilu sebelumnya.