REPUBLIKA.CO.ID, TUNIS – Pengadilan militer di Ibukota Tunisia menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap mantan Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali.
Vonis tersebut dijatuhkan kepadanya dalam persidangan yang tak dihadiri oleh terpidana, in absentia.
Mantan presiden di negara bagian utara Afrika itu, diseret kepengadilan bersama 40 mantan pejabat lain, yang bercokol dimasa 24 tahun kepemimpinan Ben Ali.
Mereka dituduh menjadi penyebab tewasnya 43 demonstran pada akhir Februari 2011, dan melukai 97 demonstran lainnya.
Versi lain mengatakan, lebih dari 300 orang tewas dalam aksi revolusi yang menuntut Ben Ali turun dari jabatan presiden yang telah digenggamnya sejak 1987. Ben Ali sendiri pada Januari 2011 melarikan diri ke Arab Saudi.
Kantor berita Aljazeera melaporkan, mantan pejabat yang dihukum diantaranya, mantan Kepala Keamanan Presiden, Jenderal Ali Seriati, yang dihukum 20 tahun penjara; mantan Menteri Dalam Negeri, Rafik Belhaj Kacem, 15 tahun penjara. "Ben Ali menjadi satu-satunya orang yang dihukum seumur hidup," kata Hakim Pengadilan, Heidi Ayari.
Namun, Hedi menjelaskan, tidak semua mantan pejabat yang digiring ke persidangan tersebut mendapat hukuman penjara, sebanyak 21 di antaranya bahkan dibebaskan.
Mendengar putusan pengadilan itu, sejumlah keluarga korban menyatakan tak terima dengan masih lunaknya hukuman yang diberikan kepada pembantu Ben Ali itu. Keluarga para korban yang tewas pada aksi penggulingan di Tunisia itu meminta semua yang disidangkan agar dihukum.
Sebelumnya, Ben Ali telah dijatuhi hukuman lebih dari 66 tahun penjara dalam tiga kasus terpisah. Tuduhannya termasuk perbuatan penggelapan, kepemilikan senjata secara ilegal dan narkotika, penipuan perumahan dan penyalahgunaan kekuasaan.