Ahad 22 Jul 2012 17:45 WIB

Dua Tahun, Berkas Luna Maya-Cut Tari Belum Lengkap?

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hafidz Muftisany
Cut Tari-Ariel-Luna Maya
Cut Tari-Ariel-Luna Maya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tahun berlalu sudah, tapi kasus tersebarnya video asusila yang melibatkan mantan vokalis band Peterpan Nazriel Irham alias Ariel, dua selebritas Luna Maya dan Cut Tari masih lekat dalam ingatan publik.

Ariel esok, Senin (23/7), akan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Kebon Waru, Bandung sejak Juni 2010.

Bagaimana dengan dua perempuan cantik Luna Maya dan Cut Tari? Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto membantah Bareskrim Mabes Polri menghentikan kasus tersebut (SP3). Pemain film dan pembawa acara infotainment itu juga masih dikenai wajib lapor.

"Masih terus ditangani. Statusnya masih P19 karena berkas belum lengkap. Pihak Polri masih terus berupaya memenuhi petunjuk yang diminta kejaksaan," ujar Agus di Mabes Polri, jumat (20/7) tanpa merinci lebih jauh apa isi petunjuk yang dimaksud.

Agus mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri terus melakukan komunikasi, koordinasi dan gelar intern untuk memastikan kemana kasus ini mengarah. Menurutnya, penyidik tidak bekerja sendiri, tapi bersama dengan Lembaga Pengawas Penyidikan. Ia menambahkan langkah tersebut dilakukan dengan intens supaya berkas yang ditangani lancar dan tidak perlu bolak-balik ke kejaksaan.

"Coba cek ke kejaksaan mengapa kasusnya masih P19. Kita punya kewajiban untuk menuntaskan setiap perkara yang kita tangani, selanjutnya kita limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti," ujar Agus saat dikonfirmasi kembali pada Ahad (22/7).

Jika dianggap belum lengkap, imbuhnya, maka penyidik punya kewajiban untuk melengkapi sampai dinyatakan lengkap atau P21. Cut Tari dan Luna Maya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, mereka berdua tidak ditahan. Mereka dijerat pasal 282 KUHP tentang perbuatan asusila dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement